Rabu, 11 Januari 2012

KORUPSI

    Korupsi sudah bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut merupakan masalah sosial yang bisa dikaitkan dengan istilah mati satu tumbuh seribu karena tak urung usai juga pemecahan masalah sampai tertumpas habis ke akar-akarnya. Jika satu kasus masih dalam proses pengusutan, tak urung kasus lain muncul ke permukaan publik sehingga semakin membebani kinerja KPK.
    Jika kita tilik dari model kasus tersebut, masalah korupsi bisa dikatakan masalah yang semakin membudaya menerabas batas-batas nilai dan norma yang berlaku di masyarakat serta sudah dianggap halal saja. Tapi kebiasaan merugikan di kalangan masyarakat kita ini harus segera kita bersihkan demi terwujudnya suatu masyarakat sejahtera dalam sebuah tatanan good governance sesuai undang-undang dan dasar negara Pancasila yang telah disepakati berlaku bagi negeri ini.
    Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
    Menurut saya, korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang formal oleh sekelompok maupun seorang oknum dalam sebuah atau beberapa gabungan birokrasi, demi terpenuhi tujuan yang hanya menguntungkan seorang individu maupun sebuah golongan saja hingga tidak mementingkan urusan yang menjadi tanggung jawab para pelaku tersebut.
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi    
adalah sebagai berikut :    
a.     Peninggalan pemerintahan kolonial.    
b.     Kemiskinan dan ketidaksamaan.    
c.     Gaji yang rendah.    
d.     Persepsi yang populer.    
e.     Pengaturan yang bertele-tele.    
f.     Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

    Berdasarkan analisis saya, bisa dinyatakan bahawa korupsi adalah budaya yang diwariskan dari para pendahulu birokrasi yang naïf di bidangnya dan tingginya sikap individualismepara pelaku birokrasi tersebut. Parahnya lagi apatisme masyarakat untuk mengontrol transparansi dan kinerja birokrasi-birokrasi yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
    Hal lain yang bisa diungkapkan bahwa korupsi tak terlepas dari warisan pemerintah colonial dan sikap feodalisme di masyarakat tradisional kita dulu. Pada masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda mengajarkan korupsi menjadi suatu hal biasa yang dilakukan oleh para pejabat dan pegawai di lingkup birokrasinya. Sedangkan masyarakat tradisional kita yang terlalu feodal seringkali lupa melakukan kontrol terhadap para pemegang kekuasaan dikarenakan atas dasar sikap rikuh atau segan terhadap orang yang memiliki kuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar